PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 26 TAHUN 2016

Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku

Tugas Pokok

Pasal 45 Ayat (1)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan menyelenggarakan pelayanan perizinan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Bidang Penanaman Modal

Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal

Pelayanan Perizinan

Menyelenggarakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu

Tugas Pembantuan

Melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi

Fungsi

Pasal 45 Ayat (2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi:

1
Perumusan Kebijakan

Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

2
Pelaksanaan Kebijakan

Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

3
Evaluasi dan Pelaporan

Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

4
Pembinaan Teknis

Pembinaan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

5
Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas

Pembinaan unit pelaksana teknis dinas

6
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional

Pembinaan kelompok jabatan fungsional

7
Pembinaan Tim Teknis

Pembinaan tim teknis

8
Administrasi Dinas

Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya

9
Fungsi Lainnya

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya