Alur Permohonan Informasi

1
Pemohon datang ke PPID / Online
2
Mengisi formulir permohonan
3
Verifikasi oleh PPID
4
Pencarian informasi
5
Pemberian informasi

Mekanisme Permohonan Informasi

Permohonan Langsung

Datang langsung ke kantor PPID DPMPTSP Maluku

Alamat:
Jl. Raya Pattimura No. 1, Ambon

Jam Pelayanan:
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIT

Permohonan Online

Kirim permohonan melalui website atau email

Email:
ppid@dpmptsp.malukuprov.go.id

Website:
www.dpmptsp.malukuprov.go.id

Persyaratan Permohonan Informasi

Identitas Diri

KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku

Formulir Permohonan

Formulir yang telah diisi lengkap

Email / Kontak

Alamat email atau nomor telepon aktif

Biaya Permohonan

GRATIS

Untuk permohonan informasi publik tidak dikenakan biaya.
Biaya hanya untuk penggandaan dokumen sesuai ketentuan.


Biaya Penggandaan:
  • Fotokopi per lembar: Rp 1.000,-
  • Print per lembar: Rp 2.000,-
  • CD/DVD: Rp 10.000,-

Waktu Penyelesaian

Maksimal 10 Hari Kerja

Informasi akan diberikan maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima dan lengkap.


Untuk informasi yang kompleks dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.

Hak Pemohon Informasi

  • Mendapatkan informasi sesuai dengan yang diminta
  • Mendapatkan informasi tepat waktu
  • Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak
  • Mendapatkan salinan informasi
  • Mendapatkan pendampingan jika dibutuhkan

Kewajiban Pemohon Informasi

  • Mengisi formulir permohonan dengan benar
  • Menyertakan identitas diri yang jelas
  • Mematuhi prosedur yang berlaku
  • Menggunakan informasi sesuai ketentuan
  • Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan