Alur Pengaduan Masyarakat

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyampaikan pengaduan kepada DPMPTSP Maluku

1

Penyampaian Pengaduan

Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran yang tersedia

Online Langsung Email
2

Pencatatan & Registrasi

Petugas mencatat dan meregistrasi pengaduan dengan nomor tiket

Nomor Tiket Bukti Terima
3

Verifikasi & Analisis

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan data dan analisis pengaduan

Verifikasi Analisis
4

Tindak Lanjut

Pengaduan diteruskan ke unit terkait untuk ditindaklanjuti

Koordinasi Investigasi
5

Penyelesaian & Respon

Hasil tindak lanjut disampaikan kepada pengadu

Respon Solusi

Standar Waktu Penanganan Pengaduan

+2 Jam
Konfirmasi Penerimaan

Pengadu mendapat konfirmasi dan nomor tiket

+3 Hari
Verifikasi Awal

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan data

+7 Hari
Analisis & Koordinasi

Analisis pengaduan dan koordinasi dengan unit terkait

+14 Hari
Penyelesaian

Pengaduan diselesaikan dan respon diberikan

Hak Pengadu

  • Mendapatkan nomor tiket sebagai bukti pengaduan
  • Mendapatkan kepastian waktu penyelesaian
  • Mendapatkan informasi perkembangan pengaduan
  • Mendapatkan respon atas pengaduan yang disampaikan
  • Mengajukan keberatan jika tidak puas dengan hasil

Kewajiban Pengadu

  • Menyampaikan data diri yang jelas dan benar
  • Menyampaikan pengaduan secara objektif
  • Melengkapi bukti pendukung jika diperlukan
  • Menghormati proses penanganan pengaduan
  • Tidak menyampaikan pengaduan yang bersifat SARA

Saluran Pengaduan

Website

dpmptsp.malukuprov.go.id

Email

pengaduan@dpmptsp.malukuprov.go.id

Telepon

(0911) 123456

Langsung

Kantor DPMPTSP Maluku


Kirim Pengaduan Online SP4N Lapor